Rabu, 04 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab PENGOBATAN 16. Menyetubuhi Istri yang Sedang Menyusui




عَنْ جُدَامَةَ الْأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَفْعَلُونَ ذَلِكَ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ

قَالَ مَالِكٌ الْغِيلَةُ أَنْ يَمَسَّ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ تُرْضِعُ

3882. Dari Judamah Al Asadiyyah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Aku ingin melarang menyetubuhi istri yang masih menyusui, tetapi aku teringat dengan orang-orang Romawi dan Persia yang melakukan hal itu dan ternyata tidak membahayakan anak-anak mereka." Malik (perawinya) berkata, "Al Ghiilah artinya; seorang laki-laki yang bersetubuh dengan istrinya yang masih menyusui. (Shahih: Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar