Rabu, 04 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab PENGOBATAN 6. Memutuskan Urat dan Daerah Bekam





عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيٍّ طَبِيبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا

3864. Dari Jabir, dia berkata: Rasulullah SAW mengutus seorang tabib kepada Ubai, lalu tabib itu memutuskan urat (saluran darah). {Shahih: Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar